Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia.(Dok. MI)
Jambi: Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap tiga kawanan pengedar narkoba di wilayah Kota Jambi. Saat ditangkap kawanan tersebut kedapatan memiliki senjata api buatan Rusia.
Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Eko Wahyudi, mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita narkoba sebanyak 39,5 kilogram, daun ganja kering, dan ratusan gram sabu.
"Sepertinya senjata organik buatan Rusia. Bukan rakitan. Yang jelas bukan pakaian Polri atau TNI kita. Sementara diduga untuk pengamanan aksi tersangka," kata Eko Wahyudi di Jambi, Senin malam, 29 Januari 2024.
Eko membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan buah kinerja jajaran Satnarkoba Polresta Jambi yang dikomandoi Komisaris Polisi Johan C Silaen di penghujung bulan Januari 2024.
Puluhan kilogram daun ganja kering dalam kemasan besar tersebut, sebanyak 17 kilogram didapatkan dari tersangka berinisial RA asal Kota Jambi. Tersangka RA, 25 tahun sempat kabur saat penangkapan, namun berhasil dibekuk kembali dalam pelarian ke daerah Padang, Sumatra Barat.
Sementara sebanyak 22 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan berlakban kuning, didapatkan dari tersangka DA, 19 tahun, juga warga asal Jambi. Sedangkan tersangka ketiga berinisial BA, 47 tahun. Dari tangan BA, polisi menemukan bubuk sabu seberat 248 gram, dan sepucuk senjata api buatan Rusia.Dijelaskan Kombes Eko, dari pengakuan tersangka barang haram jenis ganja didapatkan dari dua tempat berbeda yakni dari Mandailing Natal, Sumut dan Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Mereka kita kategorikan pengedar. Satu orang dari mereka adalah residivis. Mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi. Sudah kita amankan semua. Satu orang dari tersangka, karenakesehatannya menurun, kita rawat di rumah sakit," ungkap Eko.