Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Jakarta Utara

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Jakarta Utara

Media Indonesia • 25 January 2024 18:39

Jakarta: Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu pada awal Januari 2024 lalu. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berdekatan di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami ungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu 3 Januari di daerah Pejagalan dan ganja pada Sabtu 6 Januari di Pluit Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Ia menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pengedar beserta barang bukti narkoba berupa sabu dengan berat 84,86 gram, ketamin (obat bius) dengan berat 86,16 gram, dan 6 paket ganja dengan total berat 6 Kg.

“Pengedar sabu berinisial NT dan NH keduanya dites urine dengan positif, untuk ganja berinisial MJT dengan tes urine negatif,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Jadi Kurir Narkoba, 2 Pelajar SMA di Lampung Utara Dibekuk


Prasetyo menjelaskan pelaku pengedar sabu merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Indonesia. Mereka masuk jalur laut dengan harga Rp1 juta per gramnya.

“Sementara, untuk yang ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket JNE,” sebut dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 JO Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Prasetyo. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)