Hasto Ditetapkan Tersangka, Markas PDIP Sepi Aktivitas

Markas PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Hasto Ditetapkan Tersangka, Markas PDIP Sepi Aktivitas

Fachri Audhia Hafiez • 24 December 2024 14:02

Jakarta: Suasana Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Menteng, Jakarta Pusat, relatif sepi pada Selasa, 24 Desember 2024. Tidak ada aktivitas berarti usai beredar kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Metrotvnews.com, hanya ada sejumlah petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Terdapat beberapa mobil yang masuk ke Kantor DPP PDIP.

Namun, tak diketahui siapa yang berada di dalam mobil. Termasuk kepentingan para tamu yang melenggang ke area markas PDIP tersebut.

Sebelumnya, PDIP memastikan bakal menyatakan sikap usai Hasto jadi tersangka. Namun, belum diketahui pasti waktu pernyataan kepada pers akan disampaikan.

"Nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat dihubungi.
 

Baca juga: KPK Dinilai Mesti Buktikan Penetapan Tersangka Hasto Bukan Politisasi

Ronny belum dapat mendetailkan lebih lanjut. Dia juga belum berkomunikasi dengan Hasto.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini," ujar Ronny.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Sumber Metrotvnews.com menyebut Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka dalam perkara itu.

Sumber menyebutkan KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)