Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 23 December 2024 13:28
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengubah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dolfi dinilai tak memahami bunyi Pasal 7 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN). Sehingga, pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN.
Apalagi, kata dia, APBN 2025 telah disepakati. Kesepakatan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029.
"Di ayat 4 nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN bukan langsung dipotongkan begitu saja," ungkap dia.
Baca juga:
Disebut Mencla-Mencle, PDIP Bantah Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12% |