Usut Kasus Korupsi di PGN, KPK Panggil 2 Saksi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Usut Kasus Korupsi di PGN, KPK Panggil 2 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 12:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 16 Oktober 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci insial dua saksi itu yakni MR adan MFFN. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy M Ridwan dan pegawai PT BIG Mohammad Fuad Fachruddin Nur.
 

Baca: 

Tessa belum bisa membeberkan infmormasi yang mau diulik penyidik kepada dua saksi itu. Keduanya diharap kooperatif.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)