Bupati Sidoarjo Disentil KPK

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Bupati Sidoarjo Disentil KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 3 May 2024 12:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sebab, Ahmad mangkir dari panggilan Lembaga Antirasuah hari ini.

"Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mengatakan pihaknya memanggil Ahmad sejak 26 April 2024. Namun kuasa hukum Ahmad baru memberi surat konfirmasi hari ini.

"Penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi yang tidak disertai dengan alasan," tegas dia.
 

Baca juga: Bupati Sidoarjo Sakit Demam Berdarah

Ali heran Ahmad tidak memenuhi panggilan KPK. Sebab, forum itu justru peluang bagi Ahmad untuk menyampaikan semua yang ia ketahui kepada penyidik.

"Bila menghormati proses hukum, yang bersangkutan seharusnya hadir, bukan menghindar," ujar dia.

Ali juga mendorong kuasa hukum Ahmad agar menunaikan tugasnya dengan baik. Salah satunya dengan meminta kliennya kooperatif.

"Bukan justru memberi saran yang bertentangan dengan hukum," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)