Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Yakub Pryatama • 5 May 2024 10:52
Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut nama dan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) jauh merosot di mata masyarakat. Khususnya setelah mereka mengabulkan permohonan PMK No 90/2023.
Akibat putusan ini, ketua MK saat itu Anwar Usman mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman dinonaktifkan dalam sengketa yang berhubungan dengan pilpres.
“Di luar itu, minimnya terobosan putusan hukum yang dibuat oleh MK, menjadikan masyarakat kurang melirik MK sebagai institusi yang memberi penguatan bagi kualitas demokrasi Indonesia,” tegas Ray, Minggu, 5 Mei 2024.
Oleh karena itu, Ray menilai besar kemungkinan tidak akan ada putusan yang di luar dugaan yang akan diambil oleh MK dalam sengketa PHPU Pileg 2024. Putusan MK yang menolak semua permohonan sengketa pilpres disebut Ray menjadi buktinya.
“Bahkan dengan data yang berkilau, kuat dan berlimpah, tidak serta merta dapat menimbulkan keyakinan hakim MK bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran TSM dalam pilpres,” ungkapnya.
Baca juga: Teguran Hakim Konstitusi Harus jadi Evaluasi Bagi KPU |