Polisi Sita Sejumlah Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Sita Sejumlah Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa

Siti Yona Hukmana • 14 December 2023 08:33

Jakarta: Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat menggeledah apartemen mewah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi masih menyimpan rapat bukti-bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Ade mengatakan barang bukti yang disita itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Ade mengaku tak bisa membeberkan barang bukti apa saja ang disita. Ia menyebut hal itu masuk materi penyidikan dan hanya bisa diungkap di persidangan.

"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya," ujar Ade.

Penggeledahan apartemen Firli dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara diam-diam pada Selasa, 5 Desember 2023. Apartemen itu diduga tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.
 

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri. Yakni rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah tersebut.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap kalau mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu menerima uang suap senilai total Rp2,8 miliar. Sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk uang tunai, dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)