KPK Tak akan Bahas Materi Pemerasan SYL dengan Polda Metro dan Mabes Polri

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Tak akan Bahas Materi Pemerasan SYL dengan Polda Metro dan Mabes Polri

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2023 07:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk membahas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 10 November 2023. Pertemuan itu tidak akan membicarakan materi perkara.

"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih tahapan koordinasi, belum supervisi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pembahasan dengan Polda Metro dan Mabes Polri hari ini cuma terkait permintaan supervisi. Komunikasi berkaitan dengan syarat dalam permohonan tersebut.

"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," ucap Ali.

Ali menegaskan koordinasi bukan berarti supervisi sudah dilaksanakan. Masyarakat diharapkan tidak menyalahartikan pertemuan hari ini.

"Perlu diketahui tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi," ujar Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri dua kali mangkir panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Pertama kali dia absen pemanggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023 dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mengkaji materi pemeriksaan.

Kemudian, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan permintaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Kemudian, dia kembali mangkir pemanggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023. Firli Bahuri absen dengan alasan ikut kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)