KPK Sebut Korupsi di Bank Jepara Artha Berupa Kredit Fiktif 39 Debitur

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Sebut Korupsi di Bank Jepara Artha Berupa Kredit Fiktif 39 Debitur

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 14:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Perkara itu berkaitan dengan pencairan uang secara fiktif.

“Kredit fiktif pada 39 debitur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto kepada Medcom.id, Kamis, 10 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci identitas para debitur. Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah atas dugaan rasuah tersebut.
 

Baca juga: 

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Ditaksir Rp220 Miliar


“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” ucap Tessa.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)