Soroti Putusan MA Tentang Batas Usia, NasDem: Turbulensi Yustisial Maha Dahsyat

Diskusi publik Pra Kongres III Partai NasDem di NasDem Tower. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Soroti Putusan MA Tentang Batas Usia, NasDem: Turbulensi Yustisial Maha Dahsyat

Fachri Audhia Hafiez • 7 August 2024 18:49

Jakarta: Partai NasDem menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat heboh terkait syarat batas usia calon kepala daerah (cakada). Putusan itu dinilai sebagai turbulensi yustisial.

"Pertama kita melihat ini sebuah turbulensi yustisial yang maha dahsyat. Saya kira tidak hanya urusan teknis, tapi urusan substansi dari beberapa hal yang harus kita evaluasi bersama," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan dalam diskusi publik Pra Kongres III Partai NasDem bertajuk 'Putusan Mahkamah Agung tentang Perubahan Batas Usia: Demokrasi atau Karpet Merah bagi Penguasa' di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2024.

Atang mengaku perlu memahami argumentasinya sehingga gugatan syarat batas usia cakada dikabulkan MA. Terlebih, judicial review di MA dilakukan melalui dua pola, yakni gugatan langsung atau melalui kasasi.

"Ketika dianalogikan judicial review di MA dengan kasasi, tertutup sudah hak publik mengetahui proses itu. Termasuk, mungkin terkait dengan detailing permohonan, nah ini problem besar, yang saya kira ini di catatan kritis," ujar Atang.

Bahkan, dia berguyon agar para anak muda merayakan ulang tahun. Sebab, jabatan kepala daerah baru akan punya legal standing untuk melaksanakan pemerintahan usai pelantikan.

"Pelantikan itu sebenarnya perayaan, terminologi hukum administrasi ini adalah peresmian yang kemudian diakselerasi mulai melalui pelantikan. Jadi kalau kakak-kakak usianya sudah 30 tahun ikut pilkada lupa dirayakan, maka itu akan berakibat tidak sahnya kakak usianya 30 tahun dan menjadi diskualifikasi menjadi kepala daerah," jelas Atang.
 

Baca Juga: 

Pakar: MK Bukan Tempat Banding Putusan MA Soal Cakada


MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024.

Terhadap gugatan itu MA memutuskan mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)