Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 5 September 2024 07:17
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, 5 September 2024. Agendanya yakni pembacaan tuntutan dari jaksa.
“Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.
Persidangan itu digelar terbuka untuk umum. Pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di tempat kerjanya. Dia juga dituduh melakukan pencucian uang atas sebagian uang penanganan perkara yang sudah diterima.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Baca juga: KPK Dalami Peran Keluarga Abdul Gani di Kasus Pencucian Uang |