Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Gazalba Saleh Hari Ini

Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Gazalba Saleh Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2024 07:17

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, 5 September 2024. Agendanya yakni pembacaan tuntutan dari jaksa.

“Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.

Persidangan itu digelar terbuka untuk umum. Pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di tempat kerjanya. Dia juga dituduh melakukan pencucian uang atas sebagian uang penanganan perkara yang sudah diterima.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
 

Baca juga: KPK Dalami Peran Keluarga Abdul Gani di Kasus Pencucian Uang

Uang itu berasal dari Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad. Dana yang diberikan diyakini memengaruhi tugas dan kewajiban Gazalba sebagai hakim agung yang menangani persidangannya.

Jawahirul merupakan pihak berperkara yang tengah mengurus kasasi terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia sejatinya sudah diberikan vonis penjara selama satu tahun oleh pengadilan tahap pertama dan kedua.

Jawahirul bisa memberikan gratifikasi kepada Gazalba usai meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari Mohammad Hani untuk dia carikan jalur pengurusan kasasi di MA. Keduanya lantas menemui pemuka agama Agoes Ali Masyhuri menceritakan masalah hukum itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)