Barang yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 18:10
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan pemberian barang dari orang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 26 November 2024. Aduan itu ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah.
“KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
KPK mengapresiasi sikap Menag yang melaporkan penerimaan barang tersebut. Tessa menyebut sikap itu penting untuk mencegah korupsi dan diharapkan menjadi contoh pejabat lain.
“KPK mendorong hal baik ini dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya,” ujar Tessa.
KPK meminta pejabat tidak malas melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi. Sebab, aduan bisa dilakukan secara daring selama belum lewat batas aturan main 30 hari.
“Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Cegah Gratifikasi, Menag Laporkan Pemberian Barang ke KPK |