Saksi Kasus Investasi Fiktifi di Taspen Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Saksi Kasus Investasi Fiktifi di Taspen Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2024 07:54

Jakarta: Karyawan badan usaha milik negara (BUMN) berinisial A mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 September 2024. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Saksi A tak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.

Tessa enggan memerinci alasan ketidakhadiran saksi itu. Namun, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dia untuk perkara ini.

KPK mengingatkan A untuk memenuhi panggilan dalam jadwal pemeriksaan berikutnya. Warga negara Indonesia wajib memenuhi panggilan penegak hukum jika keterangannya dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
 

Baca juga: 

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Fiktif Taspen


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)