Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 21 September 2024 07:54
Jakarta: Karyawan badan usaha milik negara (BUMN) berinisial A mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 September 2024. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Saksi A tak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.
Tessa enggan memerinci alasan ketidakhadiran saksi itu. Namun, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dia untuk perkara ini.
KPK mengingatkan A untuk memenuhi panggilan dalam jadwal pemeriksaan berikutnya. Warga negara Indonesia wajib memenuhi panggilan penegak hukum jika keterangannya dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Fiktif Taspen |