Main Judi Online, ASN Kota Tangerang Terancam Sanksi Disiplin Berat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko

Main Judi Online, ASN Kota Tangerang Terancam Sanksi Disiplin Berat

Medcom • 24 June 2024 17:57

Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal memberi sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang terlibat judi online. Sanksinya berupa penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan," ujar Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, Senin, 24 Juni 2024.

Jatmiko menuturkan, pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang terlibat judi online tersebut, pihaknya berpedoman pada aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan wali kota (Perwal) tahun 2017 tentang kode etik ASN.
 

Baca juga: Polda Sulsel Bakal Copot Anggota Terlibat Judi Online

"Di Perwal itu jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi. Artinya, sanksi dipastikan ada bagi ASN yang berjudi," katanya.

Jatmiko menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.

"Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat," jelasnya.

"Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)