Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko
Medcom • 24 June 2024 17:57
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal memberi sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang terlibat judi online. Sanksinya berupa penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan," ujar Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, Senin, 24 Juni 2024.
Jatmiko menuturkan, pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang terlibat judi online tersebut, pihaknya berpedoman pada aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan wali kota (Perwal) tahun 2017 tentang kode etik ASN.
Baca juga: Polda Sulsel Bakal Copot Anggota Terlibat Judi Online |