Pemilih Diajak Jeli Pelototi Agenda Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres

Ilustrasi. Medcom.id.

Pemilih Diajak Jeli Pelototi Agenda Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres

Indriyani Astuti • 3 December 2023 13:01

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengajak publik jeli melihat visi misi calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Khususnya, mengenai pemberantasan korupsi.

"Pemilih harus dengan jeli memerhatikan visi-misi dari capres bagaimana agenda pemberantasan korupsi akan dilakukan," ujar Zaenur ketika dihubungi, Minggu, 3 Desember 2023.

Zaenur mengatakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan terkait integritas. Penyebab rentetan masalah di KPK salah satunya karena revisi UU KPK pada 2019. Ia menilai KPK sudah tidak independen lagi.

Ia juga mendorong pemilih atau pendukung capres-cawapres membuat kontrak politik soal pemberantasan korupsi dengan masing-masing jagoannya. Para capres-cawapres harus mau mengembalikan independensi dan membersihkan KPK dari kuda troya dengan tidak menempatkan orang-orangnya di KPK. 

Menurut Zaenur, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa menjadi momentum memilih pemimpin yang mau mengesahkan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam penguatan agenda pemberantasan korupsi. Sebab, diharapkan ada pergantian kepemimpinan nasional.

"Kalau 2024, kemudian agenda pemberantasan korupsi tidak dijadikan agenda prioritas, saya khawatir Indonesia masih akan korup dan tidak keluar dari kategori negara korup," ungkap Zaenur.
 

Baca juga: Intervensi Jokowi, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur

Zaenur menjelaskan salah satu cara mengembalikan independensi KPK adalah merevisi kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. UU KPK yang ada saat ini penyebab utama yang melemahkan KPK. Sehingga, lembaga yang seharusnya independen, justru berada di bawah kekuasaan eksekutif.

"KPK harus dibersihkan. Itu hanya bisa dilakukan jika KPK diberikan independensi. Independensi kelembagaan, independensi sumber daya manusia (SDM), pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Dewan Pengawas, dan lain-lain," terang Zaenur.

Zaenur mengatakan para elite politik yang nantinya terpilih juga harus punya komitmen untuk mengesahkan aturan perundang-undangan lain yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU tentang Transaksi Uang Kartal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)