Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Etomidate di Kelapa Gading, 458 Cartridge Disita

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakbar.

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Etomidate di Kelapa Gading, 458 Cartridge Disita

Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 16:20

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu pelaku, RMM alias Tompel, 28, ditangkap.

"Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 458 buah cartridge atau pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 September 2026.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge pods berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimi Farid Ma'aruf melakukan observasi dan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke sebuah tempat yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Senin, 14 September 2026, petugas melakukan penindakan di jalan kawasan Kelapa Gading. Di lokasi tersebut, petugas menangkap RMM.

"Saat itu pelaku sedang membawa tote bag besar yang berisi ratusan cartridge vape etomidate" ujar Vernal.

Petugas menggeledah dan menemukan tote bag atau tas jinjing kain berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua tote bag lainnya berwarna hijau dan merah. Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge atau pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

"Terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter," kata Vernal.


Ilustrasi. Dok. Medcom


Selain itu, petugas menyita satu telepon seluler milik tersangka. Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria, D, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang tiga kali mengambil cartridge pods diduga berisi etomidate. "Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta," beber Vernal.

Pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus Rp4 juta. Namun, uang itu belum sempat diterima lantaran RMM terlebih dahulu ditangkap petugas.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran cartridge pods tersebut, termasuk memburu seorang DPO berinisial D," kata Vernal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(Achmad Zulfikar Fazli)