Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu di Kampung Bahari Jakut
Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 15:41
Jakarta: Polsek Cilincing menangkap lima orang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang di antaranya merupakan bandar barang haram tersebut.
“Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan bandar narkotika dengan inisial FL alias L, 28,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.
"Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok," kata Bobi.
Polisi menggeledahan pelaku FL alias L dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus klip berisi sabu dengan berat 5,2 gram. Kemudian, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,7 gram di dalam tas kecil dan dua unit timbangan digital serta beberapa plastik klip bening.

Ilustrasi sabu. Foto: Medcom.id.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar indekos pelaku FL alias L dan menangkap empat pengguna narkotika AFA, RS, AM, dan PR. Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L," ujar Bobi.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Kemudian juncto UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.