Pemerintah Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan). (ANTARA/HO-Kemendagri)

Pemerintah Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 22:17

Jakarta: Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. Persetujuan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja DPR pembicaraan tingkat I pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Mendagri, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 September 2026.

Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR telah menyepakati substansi RUU difokuskan pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan dilakukan agar pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan.

“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” ujar Mendagri.

Ilustrasi. Dok. Medcom


Dalam proses pembahasan, sempat muncul dinamika terkait pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan. Berdasarkan hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Mewakili pemerintah, Mendagri mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi II DPR, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD.

Melalui kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan RUU tersebut mencapai kesepakatan. Dia menekankan penyelesaian RUU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tutur Mendagri.

(Achmad Zulfikar Fazli)