Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan
Anggi Tondi Martaon • 24 March 2026 12:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengembalikan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan negara (rutan) setelah menjadi tahanan rumah pada Lebaran Idulfitri 1447 H. Pertama yaitu jadwal pemeriksaan.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di dikutip dari Antara, Selasa, 24 Maret 2026.
Kedua, kata Asep, karena KPK mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.
Baca Juga :
Soal Jadi Tahanan Rumah, Yaqut: Permintaan Kami
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026. Eks Menteri Agama (Menag) itu mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran Idulfitri 1447 H di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.
.jpg)
Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas, kembali menjadi ditahan di Rutan KPK. Foto: Antara.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut dikutip dari Antara, Selasa, 24 Maret 2026.
Yaqut mengonfirmasi soal pengajuan tahanan rumah. Menurut dia, hal itu berdasarkan permintaan keluarga.
“Permintaan kami,” ungkap Yaqut.