Belum Setahun Bekerja? Begini Cara Hitung THR Prorata Berdasarkan Aturan Permenaker

Ilustrasi THR. Foto: noslip.id

Belum Setahun Bekerja? Begini Cara Hitung THR Prorata Berdasarkan Aturan Permenaker

Husen Miftahudin • 28 February 2026 19:30

Jakarta: Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, kepastian pencairan THR mulai dinantikan, termasuk bagi karyawan baru yang belum genap setahun bekerja. Berdasarkan aturan yang berlaku, kelompok pekerja ini akan menerima THR prorata yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan total upah bulanan.

Lantas, apa itu THR Prorata dan bagaimana cara menghitungnya, mengutip laman Jobstreet, berikut penjelasannya:
 

Apa itu THR Prorata?


THR Prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Berbeda dengan karyawan lama yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, jumlah THR prorata akan disesuaikan dengan berapa lama karyawan baru bekerja di perusahaan.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak atas THR, akan tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
 

Cara menghitung THR Prorata


Sebelum menghitung THR Prorata, Anda harus menentukan gaji pokok, tunjangan tetap yang diterima dan jumlah bulan masa kerja. Berikut panduan menghitung THR Prorata dengan masa kerja yang berbeda:
 

1. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x gaji pokok + tunjangan tetap.

Jika Anda sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000  per bulan, maka rincian THR Prorata sebagai berikut:
  • THR Prorata: (6 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000).
  • THR Prorata: 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Jadi, dengan masa kerja 6 bulan, Anda berhak menerima THR Prorata sebesar Rp3 juta.
 
Baca juga: Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Ini Komponen, Besaran, dan Cara Pencairannya


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

2. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan

Berikut perhitungan THR Prorata dengan gaji pokok yang sama bagi Anda yang sudah bekerja selama 9 bulan:
  • THR Prorata: (9 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000).
  • THR Prorata: 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000.

Jadi, dengan masa kerja 9 bulan, Anda berhak menerima THR Prorata sebesar Rp4,5 juta rupiah.
 

Aturan pembayaran THR


Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan THR perusahaan diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR penuh paling lambat H-7 lebaran kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen, sehingga pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)