Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK Batal Periksa Nyumarno terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 11:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Pemeriksaan terkait dugaan suap ijon proyek.
"Untuk Nyumarno, ada perubahan jadwal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.
Budi enggan memerinci alasan penyidik mengubah jadwal Nyumarno. Pemeriksaan dilakukan lain hari.
"Jadwal barunya nanti dinfokan ya," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com