Polri Ingatkan Pemudik Waspada Bahaya Microsleep Saat Berkendara

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). Foto: Metro TV/Aris Setya.

Polri Ingatkan Pemudik Waspada Bahaya Microsleep Saat Berkendara

Aris Setya • 11 March 2026 16:24

Jakarta: Mabes Polri memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 untuk mewaspadai gejala microsleep atau tertidur sejenak saat mengemudi. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan fatal yang kerap terjadi selama masa arus mudik dan balik.

"Demikian juga yang mengendarai kendaraan, pastikan di samping punya SIM, kalau lelah jangan dipaksakan. Kami mengimbau istirahat sebentar 5-10 menit kemudian lanjutkan lagi. Ada bahaya terkait dengan ketika letih dan kemudian kita tertidur sejenak atau microsleep, bisa fatal kejadiannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
 


Selain mewaspadai faktor kelelahan fisik, Irjen Johnny Isir juga meminta pemudik melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelaikan kendaraan pribadi sebelum berangkat. Kelengkapan fitur keselamatan seperti fungsi rem, kondisi ban, hingga sistem pencahayaan menjadi hal wajib yang harus dipastikan berfungsi normal untuk meminimalisir risiko di jalan raya.


Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah). Foto: Metro TV/Aris Setya.

"Kami mengimbau tolong dipastikan kelaikan dari kendaraan. Tolong dicek apa namanya remnya, tolong dicek bannya, tolong dicek lampunya," tambah jenderal bintang dua tersebut.

Menghadapi prediksi puncak arus mudik yang jatuh pada 13 dan 17 Maret 2026, Polri telah menyiagakan 2.756 posko yang tersebar di berbagai wilayah. Posko tersebut mencakup Pos Terpadu, Pos Pelayanan, dan Pos Pengamanan guna memberikan perlindungan maksimal serta tempat istirahat sementara bagi masyarakat yang merasa letih selama menempuh perjalanan pulang kampung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)