Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari
Kemenkeu Kaji Ulang Skema Tax Holiday
Andika Fauzan Azhari • 16 September 2026 14:57
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ulang skema insentif tax holiday dan tax allowance seiring berlakunya kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan insentif yang diberikan pemerintah tetap efektif menarik investasi tanpa kehilangan potensi penerimaan negara.
Penerapan Pilar 2 yang menetapkan batas minimum tarif pajak efektif global sebesar 15 persen secara langsung mengubah kalkulasi manfaat insentif perpajakan, khususnya bagi perusahaan multinasional.
"Pilar 2 menetapkan batas minimum tarif pajak efektif sebesar 15 persen. Artinya, implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi sedemikian rupa. Indonesia beserta banyak negara berkembang lainnya kini terdorong untuk memikirkan pilihan skema insentif pajak lain yang lebih sesuai, seperti cash grant atau tax credit," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Ia juga memaparkan volume belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dari Rp293 triliun pada 2021 menjadi diperkirakan mencapai Rp564 triliun pada 2026. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus mengevaluasi ketepatan sasaran dari setiap insentif yang dikucurkan.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Redesain insentif menyasar sektor masa depan
Selain faktor regulasi global, Kemenkeu juga mencermati pergeseran struktur ekonomi ke arah digitalisasi. Saat ini, skema tax holiday di Indonesia masih didominasi oleh sektor manufaktur dan industri pionir tradisional, sementara negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam sudah lebih agresif mengarahkannya ke industri digital, elektronik, hingga energi terbarukan.Untuk itu, Kemenkeu merumuskan empat kriteria utama dalam meredesain pemberian insentif pajak di masa mendatang, yakni keselarasan dengan aturan internasional (international alignment), relevansi strategis dengan perkembangan bisnis (strategic relevance), tepat waktu dan terukur (timely, targeted, and temporary), serta dievaluasi secara berkala (continuously evaluated).
"Kita harus memikirkan bagaimana perubahan struktur industri di masa depan agar skema insentif pajak yang kita miliki tetap selaras dengan perkembangan zaman," tambah Yon.
Langkah rekonfigurasi ini diharapkan mampu menjaga daya saing iklim investasi Indonesia sekaligus mempertahankan basis penerimaan negara di tengah dinamika perpajakan internasional.