Dua Kali Mangkir, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Dipanggil Kejati

Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

Dua Kali Mangkir, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Dipanggil Kejati

Silvana Febiari • 28 August 2026 08:39

Makassar: Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pemanggilan dilakukan setelah penyidik melayangkan dua kali surat panggilan untuk meminta keterangannya sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.

"Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dilansir dari Antara, Jumat, 28 Agustus 2026. 

Kendati permohonan praperadilan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu, penetapan status tersangka dan penahanannya di Rutan Kelas IIB Maros dinyatakan tidak sah. Namun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut masih tetap berlaku.

Pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap bersangkutan.

Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukumnya. Namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Bantuan tersebut dilakukan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan.

Saat surat panggilan kedua diantarkan, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa Bahtiar Baharuddin bukan merupakan penduduk di wilayah tersebut. Ia juga disebut tidak pernah berdomisili di alamat yang dituju.

Selain itu, tim penyidik telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan. Tetapi, pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. 

"Menyikapi sikap tidak kooperatif ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaannya diagendakan pelaksanaannya pada Senin, 31 Agustus 2026," ungkap Soetarmi.


Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, saat ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sulsel. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)


Sebagai langkah taktis untuk pemanggilan ketiga ini, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel.

Selain itu upaya lain surat digital  telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke tim pengacaranya agar tidak alasan untuk mangkir. Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini.

Bilamana pada pemanggilan ketiga tidak diindahkan oleh bersangkutan, maka tindakan tegas sesuai dengan aturan perundangan dijalankan salah satunya itu  pemanggilan paksa.

Dalam perkara ini ada lima terdakwa kini sedang menjalani proses persidangan. Masing-masing Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.

Selanjutnya, pihak ketiga pemenang tender yakni Rio Erlangga sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, dan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara

Hasan Sulaiman mantan pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023-2024, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar diduga turut berperan dalam proyek pengadaan bibit nanas itu.

JPU mendakwa kelima terdakwa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Silvana Febiari)