Modus Maling Pagar Flyover Kampung Melayu Beraksi Menjelang Subuh

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Eko Bayu di Mapolsek Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Modus Maling Pagar Flyover Kampung Melayu Beraksi Menjelang Subuh

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2026 07:56

Jakarta: Jajaran Polsek Jatinegara mengungkap modus operandi komplotan maling yang nekat menjarah pagar besi pembatas taman di bawah kolong jalan layang (flyover) Kampung Melayu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok pelaku tersebut diketahui sudah melancarkan aksi serupa sebanyak lebih dari lima kali di lokasi yang sama.

"Sudah lebih dari lima kali mereka melakukan ini di lokasi yang sama. Dengan kelompok itu juga, dari kelompok itu, dari satu suku bangsa tertentu. Kami tidak mau menyebutkan suku bangsanya," kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
 


Untuk memuluskan aksinya, para pelaku sengaja memilih waktu menjelang subuh saat situasi di sekitar lokasi kejadian relatif sepi dan minim pengawasan warga. Kondisi tersebut membuat kelompok penjarah fasilitas publik ini lebih leluasa membongkar dan mengangkut pagar besi taman.

"Dari pengakuannya, mereka beraksi menjelang subuh. Waktu itu dipilih karena kondisi lokasi relatif sepi sehingga lebih leluasa mengangkut pagar besi," ujar Bayu.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka CAT, 30, yang ditangkap saat sedang makan di warteg kawasan Terminal Kampung Melayu, aksi pencurian terakhir dilakukan tiga hari lalu. Dari hasil interogasi, terungkap pula bahwa seluruh besi hasil jarahan tersebut langsung dilarikan dan dijual ke penadah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

"Informasi dari pelaku, barang tersebut sudah dijual ke daerah Senen. Itu yang sekarang kami dalami untuk menemukan barang bukti sekaligus pihak yang menerima barang tersebut," jelas Bayu.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Aksi komplotan ini terbilang rapi karena dilakukan secara terang-terangan menggunakan linggis dan palu, lalu mengangkutnya dengan bajaj. Warga sekitar bahkan sempat mengira kelompok yang beranggotakan sekitar lima orang itu merupakan petugas resmi yang sedang melakukan perawatan taman.

Tersangka CAT kini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara polisi masih terus memburu anggota komplotan lainnya.

(Fachri Audhia Hafiez)