Menteri HAM Respons Putusan Banding Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Antara.

Menteri HAM Respons Putusan Banding Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Anggi Tondi Martaon • 5 September 2026 16:47

Jakarta: Kuasa hukum Andrie Yunus didorong melakukan upaya hukum maksimal. Hal itu disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons putusan banding kasus penyiraman air keras yang meringankan hukuman bagi sebagian terdakwa.

Menurut Pigai, vonis pengadilan tingkat pertama telah membuktikan para terdakwa bersalah. Sehingga sudah wajar jika pelaku dipecat dari dinas kemiliteran karena mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.

"Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil," sebut Pigai dikutip dari Antara, Sabtu, 5 September 2026.

Pigai mengaku menghormati putusan majelis hakim banding. Kendati begitu, dia menegaskan rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain atau bahkan terdakwa.

"Perlu kepekaan sosial dan keadilan," ungkap Pigai.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan mengubah vonis terhadap dua dari empat terdakwa kasus penyiraman Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Selain itu, pidana pokok keduanya juga dikurangkan menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

4 terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Foto: Antara.

Sementara itu, terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sependapat dengan vonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami)," demikian amar putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa Edi dihukum 3 tahun penjara dan Budhi 2,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pemecatan. Adapun Nandala dihukum 2 tahun penjara dan Sami dijatuhi vonis 1,5 tahun bui.

(Anggi Tondi)