Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Branda Antara
Antara • 9 November 2025 13:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), menerima suap selain dari tiga klaster. Ketiga klaster itu terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 9 November 2025.
Namun, KPK baru mengungkapkan dugaan suap pada tiga klaster, karena hanya memiliki waktu selama 1x24 jam pascaoperasi tangkap tangan (OTT) untuk merekonstruksikan tindak pidana korupsi yang betul-betul solid.
“Nah konstruksi yang ada saat ini adalah terkait dengan suap perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, kemudian juga pemberian atau suap dalam proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan lainnya. Jadi, keterangan-keterangan yang diberikan oleh beberapa orang tersebut baru dikerucutkan pada tiga hal ini,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Ungkap Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 miliar dari 3 Klaster Kasus |
.jpeg)