Kredit Sindikasi BPR Jepara Artha Diduga Cair Karena Timbal Balik

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kredit Sindikasi BPR Jepara Artha Diduga Cair Karena Timbal Balik

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 08:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Sebanyak dua saksi diminta jelaskan aliran dana yang diterima sindikasi.

"Saksi didalami terkait pengajuan dan proses pencairan kredit sindikasi (gabungan beberapa BPR)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni JF dan JW. Mereka diperiksa di luar Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Minta 5 Saksi Jelaskan Aliran Investasi Taspen

Tessa enggan memerinci total kredit yang diterima sindikasi. Tapi, kata dia, uang bisa dicairkan gegara adanya timbal balik ke pihak BPR Bank Jepara Artha.

“(Didalami) penggunaan uang hasil pencairan dan dugaan adanya pemberian atau fee ke pihak BPR,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci orang dalam BPR Bank Jepara Artha yang menerima dana panas itu. Informasi mendetail dirahasiakan karena tersangkanya belum ditahan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)