Suap Disebar ke Banyak Orang, KPK Bakal Kembangkan Kasus Jalan di Sumut

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Suap Disebar ke Banyak Orang, KPK Bakal Kembangkan Kasus Jalan di Sumut

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 13:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akan mengembangkan kasus dugaan suap dalam proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penerima suap ternyata bukan cuma Kepala Dinas nonaktif PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

"Tapi gini rekan-rekan. Di perkara tersebut itu tidak hanya menyangkut saudara TOP saja. Artinya ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana ya. Ada pihak-pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

KPK enggan memerinci pihak lain yang menerima aliran dana terkait kasus ini. Tapi, kata Asep, kuat kemungkinan bakal ada kasus baru hasil pengembangan.

"Jadi kita juga sedang mengembangkan menuju ke sana," ucap Asep.
 


Pengembangan perkara ini juga dimungkinkan atas temuan bukti baru pada tahap penyidikan dan persidangan. Terungkap, kata Asep, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) tidak hanya mengerjakan satu proyek di wilayah Sumut.

"Pihak-pihak lain di kabupaten-kabupaten lain gitu ya, dari saudara KIR ini. Jadi saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, pembuatan jalan dan lain-lain di Provinsi Sumatera Utara," terang Asep.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam


Ada lima pihak berperkara atas OTT di Sumut. Mereka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10-20 persen dari nilai proyek yang diberikan, yakni Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)