Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi. (ANTARA/HO/Humas Polresta Jambi)
Silvana Febiari • 18 November 2025 17:36
Jambi: Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di area parkir salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.
"Pelaku berinisial HA (35) ditangkap di jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada pukul 11.00 WIB dengan barang bukti 200 gram sabu," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.
Tersangka HA ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
.jpg)