Nekat Bawa 200 Gram Sabu ke Area Rumah Ibadah, Pria di Jambi Dibekuk

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi. (ANTARA/HO/Humas Polresta Jambi)

Nekat Bawa 200 Gram Sabu ke Area Rumah Ibadah, Pria di Jambi Dibekuk

Silvana Febiari • 18 November 2025 17:36

Jambi: Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di area parkir salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.

"Pelaku berinisial HA (35) ditangkap di jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada pukul 11.00 WIB dengan barang bukti 200 gram sabu," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025. 

Tersangka HA ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
 


Pelaku ditangkap setelah tim menerima informasi ada transaksi narkoba di dekat salah satu rumah ibadah. Hasilnya, tim menemukan barang bukti yang diamankan dua paket besar diduga sabu dengan berat 202,08 gram sabu siap edar.

HA mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial B. Dia hanya disuruh mengantarkan dua paket besar itu ke kawasan rumah ibadah.

"Hasil pemeriksaan terhadap HA yang mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," ujar Ipda Deddy.


Ilustrasi narkotika. (Metrotvnews.com)

Pelaku berikut barang bukti kemudian ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini dikembangkan oleh penyidik Polresta Jambi. Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)