Terseret Masalah Ekonomi, Koki di Cirebon Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan

Terseret Masalah Ekonomi, Koki di Cirebon Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Ahmad Rofahan • 30 April 2025 10:34

Cirebon: Terdesak masalah ekonomi, seorang koki di Cirebon, Jawa Barat, terjerumus ke dunia gelap. Demi memenuhi kebutuhan hidup, ia nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ironisnya ia kini harus mendekam di balik jeruji besi bersama puluhan pengedar lain yang berhasil ditangkap Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras selama dua bulan terakhir.

"Selama bulan Maret hingga 27 April kemarin, kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan menangkap 26 tersangka," kata Eko di Cirebon, Rabu, 30 April 2025.
 

Baca: 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara
 
Eko mengungkapkan dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah pengedar sabu-sabu dan ganja, sementara lima lainnya mengedarkan obat farmasi ilegal.

Menurut Eko dari 26 tersangka yang diamankan, 23 di antaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari karyawan, sopir angkutan, pedagang hingga ibu rumah tangga.

Salah satu yang menarik perhatian adalah seorang pria yang sebelumnya berprofesi sebagai koki di sebuah kedai mie di Kota Cirebon.

Dalam pengakuannya mantan koki itu mengaku sudah empat bulan terlibat dalam bisnis haram tersebut. Ia mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan, karena pendapatan dari pekerjaannya sebagai koki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Saya bekerja sebagai koki di salah satu kedai mie di Cirebon," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat 202,79 gram dalam 269 paket kecil siap edar dan 4 paket sedang, ganja seberat 39,18 gram, serta tembakau sintetis seberat 11,7 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 12.811 butir obat keras tanpa izin edar, 19 unit telepon genggam berbagai merek, beberapa timbangan digital, klip plastik, lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.451.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode "tempel", yaitu meletakkan barang di suatu lokasi yang sudah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Cara ini digunakan untuk menghindari penangkapan aparat," ujar Eko.

Eko menambahkan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku peredaran obat ilegal dikenakan Pasal 435 juncto 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)