KPK Sita 4 Aset Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp8,1 Miliar

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sita 4 Aset Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp8,1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2025 18:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atas kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak empat aset diambil sementara oleh penyidik.

"Berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 Januari 2024.

Tessa mengatakan, penyitaan digelar pada Rabu, 8 Januari 2024. Dia enggan memerinci empat barang bukti kasus suap yang disita itu.

"Secara keseluruhan (harga aset) bernilai Rp8,1 miliar," ucap Tessa.
 

Baca juga: Jelang Diperiksa KPK, Hasto Belajar Hak-hak Sebagai Tersangka

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)