Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 22:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan informasi lengkap soal abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Korps Adhyaksa akan mempelajari pengampunan yang disetujui DPR tersebut.
"Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda loh," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Anang mengatakan, kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom masih pada tahap banding. Kubu jaksa dan terdakwa sudah menyatakan menolak vonis hakim.
"Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," ucap Anang.
Baca juga:
Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sesuai Kewenangan Presiden |
Baca juga:
Abolisi Tom Lembong dan Amensti Hasto, Menkum: Keduanya Berkontribusi ke Negara |