6 menteri meneken nota kesepahaman implementasi PP Tunas. Foto: Metrotvnews.com/Dashyauly.
Dashyauly Hutauruk • 31 July 2025 20:25
Jakarta: Pemerintah menjalankan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Nota kesepahaman itu melibatkan enam kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kegiatan tersebut merupakan inisiatif utama dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai leading sector dalam tata kelola sistem elektronik nasional.
Salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah penetapan usia minimum bagi anak untuk mengakses media sosial dan platform digital secara umum.
“Pada prinsipnya, PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah sosial media, kepada usia yang dianggap sudah mampu dan siap. Sebagaimana kita tahu, bahwa dalam sebagi contoh pengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya, kakak-kakak menteri. Nah kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital, yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama, atau bahkan lebih dari pada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak, untuk masuk ke ranah sosial media dan juga peranah PSE pada umumnya," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
PP Tunas menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang berpihak pada perlindungan anak. Regulasi ini mencakup pengelolaan data pribadi anak, penyediaan konten ramah anak, hingga pembatasan akses terhadap informasi yang tidak sesuai usia.
Baca juga:
6 Kementerian Teken MoU Implementasi PP Tunas |