Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 8 September 2025 19:07
Jakarta: Muncul petisi di masyarakat berisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen IV Korbrimob Polri buntut peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons petisi itu sebagai hak masyarakat.
"Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat," kata Komisioner Kompolnas Mohamad Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.
Namun, Anam meminta semua pihak melihat fakta dari peristiwa yang terjadi. Menurut anggota pengawas eksternal Polri itu, pemberian sanksi berangkat dari fakta peristiwa penabrakan.
"Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol (Cosmas), terus untuk sopirnya (Bripka Rohmat) demosi sampai pensiun," ujar Anam.
Anam mengatakan Kompol Cosmas dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat juga punya hak untuk mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode
etik Polri (KKEP). Namun, belum diketahui pasti apakah keduanya telah menyatakan banding.
"Saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi kalau kita sudah dapat rekam jejak digitalnya, saya kira ayok lah kita berangkatnya dari fakta," ungkap Anam.
Petisi berisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, dibuka di laman Change.org. Sikap penolakan ini diajukan oleh akun Mercy Jasinta, dengan mengatasnamakan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur. Total 190 ribu lebih orang telah menandatangani petisi tersebut.
Peristiwa penabrakan Affan oleh tujuh anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Pelindasan terjadi saat aparat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh.
Berikut ketujuh anggota Brimob itu:
1. Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas duduk sebelah kiri sopir. Dia diberi saksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
2. Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Dia merupaan sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan. Dia diberi sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
3. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
6. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
7. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).