Polda Jabar Tangkap Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Polisi menangkap 12 orang wanita sebagai tersangka penjualan bayi. MTVN/Aditya Prakasa

Polda Jabar Tangkap Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Roni Halim • 16 July 2025 12:27

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus penjualan puluhan bayi ke Singapura oleh jaringan internasional. Total jumlah tersangka yang telah ditahan menjadi 13 orang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari aktor utama atau pemberi modal. Tersangka baru ditangkap pada, Selasa malam, 16 Juli 2025. Tersangka ditangkap usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

"Tersangka baru tersebut merupakan warga negara Indonesia yang baru pulang dari Singapura. Peran tersangka baru tersebut yakni sebagai penampung. Penangkapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap 12 tersangka yang terlebih dahulu sudah tertangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, Rabu, 16 Juli 2025.
 

Baca: Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Patok Harga Belasan Juta

Surawan mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. Bahkan, mereka melakukan transaksi dengan orang tua si bayi yang berencana menjual anaknya. 

"Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)