Jakarta: Institut Teknologi Bandung (ITB) merespons penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD). SSS ditangkap Bareskrim Polri buntut diduga membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief mengatakan ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Kemudian, pihak orang tua dari mahasiswi telah mendatangi ITB pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.
Nurlaela mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus dipastikan tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Bareskrim Polri telah menangkap SSS, mahasiswa Fakultas SRD ITB. Namun, Truno belum membeberkan kronologi penangkapan.
Ia hanya menyebut kasus masih dalam proses penyidikan. SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Berdasarkan penelusuran
Metrotvnews.com, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik. Perbuatan ini, jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Informasi penangkapan ini diungkap seseorang dalam akun X @MurtadhaOne1. Ia menyampaikan, mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme. "Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," demikian cuitannya.
Kemudian, dalam unggahan lain di akun X @bengkeldodo, menampilkan diduga seorang mahasiswi yang membuat meme tak senonoh tersebut. Foto terduga pelaku disandingkan dengan meme yang dibuat, yakni Presiden Prabowo dan Jokowi sedang beradegan tak senonoh, yakni berciuman.
"This post is a form of cybercrime known as "Doxing" by revealing personal picture of someone and wrote negative things about the person. Of the post still up. I hope this note can be read over too (Postingan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang dikenal dengan istilah "Doxing" dengan cara mengungkap foto pribadi seseorang dan menuliskan hal-hal negatif tentang orang tersebut. Postingan ini masih tayang. Semoga catatan ini dapat dibaca juga," demikian cuitannya.