Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Cahya Mulyana • 26 March 2025 19:28
Jakarta: Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif. Dia meyakini setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan iktikad baik.
“Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jimmy lewat kuasa hukumnya Marcella Santoso, di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Jimmy menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, menyebut tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum. Dia menjelaskan utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama pada 10 Maret 2021, melalui dua entitas afiliasi, yakni PT CM dan PT PI.
Status pembayaran dari kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar USD 1.500.000 dari hutang awal sejumlah USD 10.000.000 untuk PT CM dan USD 36.989.332,13 dari hutang awal sejumlah USD 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” kata Marcella.
Baca Juga:
Kerugian Negara Kasus LPEI Seret Petro Energy Berkurang, KPK Beri Penjelasan |