Geledah 21 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Voucher Uang Suap di OKU

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Geledah 21 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Voucher Uang Suap di OKU

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 17:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Sejumlah berkas diambil penyidik.

“Hasil geledah ditemukan dan disita BBE (barang bukti elektronik) dan dokumen, diantaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan dari 19 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2025. Beberapa lokasi yang digeledah yakni Kantor DPRD OKU, Rumah Dinas Bupati OKU, dan sejumlah kediaman pihak terkait.

Tessa enggan memerinci kaitan barang yang diambil sementara penyidik dengan kasus ini. Barang yang diambil nantinya akan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara.
 

Baca juga: KPK Panggil Eks Pj Bupati OKU

KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)