Wali Kota Solo, Respati, didampingi sejumlah OPD melakukan peninjauan warung ayam goreng Widuran dan meminta ditutup sementara. Dokumentasi/ Media Indonesia
Solo: Wali Kota Solo, Respati, meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara usahanya sembari menunggu hasil assessment menyangkut halal dan non halal selesai dilakukan oleh OPD (organisasi pemerintah daerah).
Penegasan itu disampaikan Respati usai meninjau langsung warung ayam legendaris yang buka sejak 1973 untuk menjawab polemik masyarakat di media sosial.
"Jadi intinya, saya minta untuk ditutup dulu, sampai assessment yang dilakukan OPD selesai. Dan pemilik setuju," kata Respati bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Solo, Ulin Nur, usai memantau warung ayam goreng widuran, Senin, 26 Mei 2025.
Respati menjelaskan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kemenag akan melakukan assessment yang kemudian akan diverifikasi OPD terkait, untuk memastikan apakah produk yang dijual itu memenuhi aspek kehalalan atau sebaliknya.
Langkah penutupan sementara ini dilakukan Respati sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama dan sekaligus upaya perlindungan konsumen, yang berhak mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan.
"Saya cukup kecewa, karena usaha ini sudah buka sejak 50 tahun, meski tadi pemilik tidak keberatan untuk ditutup dulu demi ketenangan dan kebaikan semua," ungkapnya.
Respati juga mendorong UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang merintis usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, untuk mengajukan dan akan dilayani tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ulin Nur, mengatakan program percepatan sertifikasi halal terus didorongkan kepada para pelaku usaha olahan makanan dan minuman di Kota Solo.
"Kita terus menghimbau para pelaku usaha kecil dan menengah untuk sertifikasi halal itu. Kita juga ada fasilitas declare, bagi mereka untuk mengumumkan produknya," ungkapnya.