Menkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data

Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto: Setpres.

Menkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data

Anggi Tondi Martaon • 23 May 2025 11:50

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung langkah tersebut.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, Komdigi bakal membentuk tim internal. Tim tersebut bakal membenahi proyek PDNS.

"Dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDSN


Eks Ketua Komisi I DPR itu menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik yang digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Terkait dua pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi telah mengambil langkah tegas. Yakni, memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya.

"(Pemberhentian) untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)