Menteri Komdigi Meutya Hafid. Foto: Setpres.
Anggi Tondi Martaon • 23 May 2025 11:50
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung langkah tersebut.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, Komdigi bakal membentuk tim internal. Tim tersebut bakal membenahi proyek PDNS.
"Dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap dia.
Baca juga:
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDSN |