Gelar perkara penganiayaan di Polres Demak. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Demak: Seorang pria asal Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, berinisial ENC, 31, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun. Aksi kejam tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi terhadap istrinya dan direkam serta dikirim melalui WhatsApp sebagai bentuk ancaman. Kini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku membawa anaknya, AUH, 5, pergi dari rumah dengan alasan membelikan jajan. Namun, pelaku justru membawa kabur korban hingga ke wilayah Semarang dan Jepara. Dalam perjalanan, pelaku berpindah-pindah tempat, termasuk menginap di hotel, kos-kosan, dan masjid.
Emosi pelaku memuncak pada 22 Juli 2025, saat ia merasa diabaikan oleh istrinya. Dalam kondisi marah, pelaku merekam aksi pemukulan terhadap anaknya. Tak hanya itu, ia memaksa anaknya meminum air kloset dan air cucian kaki di tempat ibadah. Semua rekaman video itu dikirimkan ke istrinya sebagai bentuk tekanan.
“Kalau gak mau angkat
videocall, anakmu saya tampar,” tulis pelaku dalam pesan WhatsApp yang dikirim bersamaan dengan video kekerasan.
Atas laporan dari istri pelaku, LSA, 26, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak langsung melakukan pelacakan. Pelaku ditemukan dan diamankan bersama korban di sebuah masjid di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada malam hari 22 Juli 2025.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, namun memiliki sifat temperamental.
“Pelaku marah karena istrinya tidak mengangkat telepon, lalu melampiaskannya ke anak kandungnya sendiri,” ujar Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, pelaku mengakui telah menganiaya anaknya karena kesal terhadap sang istri. Ia juga mengaku telah mengalami kerugian akibat bermain judol hingga Rp5 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam mengaji milik korban dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengirimkan video kekerasan tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dalam perlindungan ibu kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma dari kejadian yang dialaminya.