Konferensi pers Jaksa Agung St Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 13:41
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menitipkan barang sitaan kasus dugaan korupsi di PT Duta Palma ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penitipan ini agar nilai barang sitaan tidak berkurang.
Hal ini disampaikan Burhanuddin usai menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Burhanuddin dan Erick melakukan audiensi pada Selasa pagi dari pukul 10.00 hingga 12.07 WIB.
"Pada hari ini kami tadi rapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN," kata Jaksa Agung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Sehingga, kata dia, aset-aset yang disita tetap terjaga. Terutama, nilai aset barang sitaan tidak turun.
"Dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma," ungkap Kepala Korps Adhyaksa itu.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya selalu menjaga sinergitas dengan
Kejaksaan Agung. Erick mengamini bahwa penitipan aset Duta Palma itu untuk menjaga nilai agar tidak ada penurunan.
"Sehingga, sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Tetapi perlindungan daripada tentu aset yang baik yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi," ujar Erick.
Dalam pertemuan keduanya, Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar. Sementara itu, Erick Thohir didampingi sejumlah staf Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap telah menyita uang tunai Rp6,5 triliun pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Uang itu disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi dan penggeledahan pada koorporasi holding Duta Palma.
Uang Rp6,5 triliun ini merupakan jumlah total yang telah disita. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya menyita Rp5,1 triliun dari Surya Darmadi.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan," kata Qohar kepada wartawan dikutip Rabu, 4 Desember 2024.
Selain uang Rp5,1 triliun, Korps Adhyaksa juga menyita uang tunai sebanyak empat kali dengan jumlah mencapai Rp1,4 triliun. Dengan demikian, bila ditotal jumlahnya Rp6,5 triliun.