Jaga Kestabilan Penerimaan, Kemenkeu Perkuat Kebijakan Pajak Berbasis Riset

Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani dalam acara International Tax Conference. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.

Jaga Kestabilan Penerimaan, Kemenkeu Perkuat Kebijakan Pajak Berbasis Riset

Andika Fauzan Azhari • 16 September 2026 14:06

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan formulasi kebijakan fiskal nasional melalui pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based policymaking). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap regulasi perpajakan yang diterbitkan mampu menjawab tantangan ekonomi digital sekaligus menjaga kestabilan penerimaan negara.
 
Perubahan pola bisnis, cara masyarakat bertransaksi, hingga dinamika ekonomi global menuntut sistem perpajakan untuk terus bertransformasi secara dinamis dan memiliki landasan akademis yang solid.
 
"Kementerian Keuangan menyelenggarakan program ini sebagai bagian dari komitmen kami terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti dan partisipasi publik," ucap Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Pande Putu Oka Kusumawardani dalam acara International Tax Conference di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
 
"Tujuannya bukan sekadar mengumpulkan makalah akademis, melainkan menghasilkan riset berkualitas tinggi, memperkaya basis pengetahuan, membawa perspektif independen dari luar pemerintah, serta memberikan masukan substantif untuk formulasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan," jelas dia menambahkan.
 
Ia menekankan di tengah kompleksitas tantangan fiskal saat ini, kebijakan yang baik membutuhkan lebih dari sekadar niat baik, melainkan kepastian data dan bukti ilmiah yang kuat.
 


Anggaran Kemenkeu 2027 Disepakati Hampir Rp50 Triliun

(Gedung Kementerian Keuangan. Foto: dok Kemenkeu)

 

Bangun ekosistem riset dan kolaborasi global

 
Guna menciptakan ekosistem riset yang kritis dan konstruktif, Kemenkeu menyerap berbagai masukan dari peneliti, akademisi, hingga lembaga internasional.
 
Kolaborasi bersama Asian Development Bank (ADB) dan GIZ juga diperkuat untuk menyelaraskan arah perumusan kebijakan dengan standar serta praktik terbaik di tingkat global.
 
Melalui ajang Call for Papers dan International Tax Conference 2026, Kemenkeu mendorong para peneliti untuk membedah isu-isu krusial secara objektif demi menghasilkan solusi praktis bagi kebijakan fiskal masa depan.
 
"Kebijakan yang baik membutuhkan bukti yang kuat (good evidence), dan bukti yang kuat memerlukan ekosistem di mana para peneliti didorong untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sulit, menantang asumsi yang ada, dan menawarkan solusi praktis," tambah Oka.
 
Melalui penguatan perumusan kebijakan berbasis bukti ini, Kemenkeu optimistis dapat menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

(Husen Miftahudin)