Ilustrasi rapat paripurna. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya P.
Revisi UU Penyiaran Disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR
Fachri Audhia Hafiez • 8 September 2026 11:57
Jakarta: DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026-2027.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan setuju secara serentak oleh seluruh anggota dewan. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis mereka terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Revisi UU Penyiaran untuk diproses lebih lanjut. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan pihaknya bersama Komisi I DPR telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi atas regulasi ini.
.jpeg)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Tangkapan layar
Penyusunan Revisi UU Penyiaran ini turut mencakup pengaturan terhadap konten serta platform digital. Langkah tersebut diambil guna menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan kualitas informasi yang diterima oleh publik tetap terjamin.