Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Metrotvnews.com/Fachri
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi Tolak Pengusutan Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer
Siti Yona Hukmana • 31 March 2026 19:28
Jakarta: Ratusan elemen masyarakat sipil meneken petisi menolak pengusutan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di peradilan militer. Sejauh ini ada 151 elemen masyarakat sipil yang meneken petisi tersebut.
Jumlah itu diperkirakan bertambah, karena petisi masih terus dibuka. Adapun, petisi ditandatangani oleh akademisi, pakar, tokoh, kaum intelektual, buruh, aktivis, civitas akademi, lembaga, individual dan elemen lainnya.
"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer," kata salah satu koalisi masyarakat sipil yang membacakan petisi sekaligus Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam konferensi pers daring, Selasa, 31 Maret 2026.
"Untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ardi.
Ia menilai, tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu. Sehingga, keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.
"Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait," ujar Ardi.
Lebih lanjut, negara disebut memiliki kewajiban konstitusional melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggung jawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. Foto: Tangkapan Layar.
Pertanggung jawaban institusional penting sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela hak asasi manusia (HAM) tidak boleh dibungkam.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia," ungkap Ardi.
Di sisi lain, seluruh elemen masyarakat diserukan untuk ikut serta dan turut terlibat mengawal proses penyelesaian kasus ini. Sehingga, keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan bahwa negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan kasus ini dilimpahkan ke TNI saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI. Pelimpahan dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan fakta-fakta dari penyelidikan. Utamanya, tidak ada keterlibatan sipil.
"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman dikutip dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Ada empat orang anggota Bais TNI ditetapkan tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Hingga saat ini, keempat pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI.