Anak Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. (Metro TV/ Agus Utantoro)

Anak Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Agus Utantoro • 23 June 2026 08:16

Sleman: Raudi Akmal, anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan mantan Wakil Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,9 miliar.

"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagia tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, yakni saksi dengan inisial RA" kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto di Sleman, dikutip Selasa, 23 Juni 2026.

Raudi Akmal mulai ditahan sejak Senin malam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sleman. Ia merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.


Bambang mengatakan, Raudi diduga memiliki peran dalam mengondisikan proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima dana hibah pariwisata. Perbuatan tersebut dilakukan bersama terdakwa Sri Purnomo.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah," jelas Bambang. 


Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Sementara itu, Raudi Akmal membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyebut putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan Raudi tidak terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Soepriyadi juga mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap melakukan penahanan terhadap kliennya, meski Raudi baru saja menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik kejaksaan di belakang. Dan hasilnya menyatakan Raudi sehat. Pertanyaan saya adalah apakah dokter di klinik di kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda. Ini fenomena-fenomena yang janggal," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap Raudi merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat ayahnya, Sri Purnomo. Mantan Bupati Sleman tersebut telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp400 juta dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata.

(Silvana Febiari)