Ilustrasi KPK. Foto: Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 19:17
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan mengenai tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, dalam pengusutan dugaan rasuah proyek jalan. Sebanyak dua jaksa yang menangani persidangan itu diklarifikasi, hari ini, 3 Desember 2025.
"Tadi dua orang JPU yang hadir, satu laki-laki, dan satu perempuan," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Desember 2025.
Gusrizal mengatakan dua jaksa itu diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Dewas KPK itu enggan memerinci pertanyaan ke dua jaksa yang dipanggil, tapi, pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang masuk.
"Termasuk pertanyaan tentang pemanggilan Gubernur Sumut," ujar Gusrizal.
Keputusan KPK tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Metro TV/Candra