2 Jaksa Sidang Korupsi Proyek Jalan Diklarifikasi Dewas KPK Soal Bobby Nasution

Ilustrasi KPK. Foto: Metro TV/Fachri

2 Jaksa Sidang Korupsi Proyek Jalan Diklarifikasi Dewas KPK Soal Bobby Nasution

Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 19:17

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan mengenai tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, dalam pengusutan dugaan rasuah proyek jalan. Sebanyak dua jaksa yang menangani persidangan itu diklarifikasi, hari ini, 3 Desember 2025.

"Tadi dua orang JPU yang hadir, satu laki-laki, dan satu perempuan," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Desember 2025.

Gusrizal mengatakan dua jaksa itu diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Dewas KPK itu enggan memerinci pertanyaan ke dua jaksa yang dipanggil, tapi, pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang masuk.

"Termasuk pertanyaan tentang pemanggilan Gubernur Sumut," ujar Gusrizal.

Keputusan KPK tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
 


“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.

Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Metro TV/Candra

Yusril mengatakan kelompoknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut. Rossa dinilai menghambat penyidik mencari keterlibatan Bobby dalam kasus yang diusut.

“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)