6 Saksi Dipanggil Dalami Kasus Pemerasan Noel

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

6 Saksi Dipanggil Dalami Kasus Pemerasan Noel

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 10:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Sebanyak enam saksi dipanggil penyidik, hari ini, 5 Desember 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.

Budi menjelaskan, lima saksi yang dipanggil yaitu, Direktur PT Upaya Riksa Patra Vera Lutfia (VL), Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar Wikanti (WEW), marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah Astuti (NAA), pihak swasta Etty Wahyuni (EW), PNS Asep Juhud Mulyadi, dan swasta Fitriah Handayani (FH).

Enam saksi itu diharap memenuhi panggilan penyidik. Informasi dari mereka penting untuk kebutuhan penyidikan.

Baca juga: Perdalam Kasus Pemerasan K3, KPK Periksa Noel

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Tersangka pemerasan sertifikasi K3, Emmanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metrtotvnews.com/Candra.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)